Tanjung Balai - Seorang pegawai negeri sipil (PNS), Badrul (53) ditangkap polisi dalam kasus pembuatan uang palsu di rumahnya Jl Sei Tualang Raso, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang bukti uang palsu yang disita sebesar Rp 6,5 juta. Selain itu, turut disita komputer, mesin printer, tinta dan kertas yang digunakan untuk dijadikan uang palsu," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Taput, AKBP Tri Setyadi Artono, Rabu (26/7).
Kapolres mengatakan, uang palsu yang disita itu meliputi 40 lembar pecahan Rp 50.000, tiga lembar pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000. Uang senilai Rp 2 juta sudah beredar. Kasus ini masih dikembangkan petugas.
"Tersangka mengaku membuat uang palsu itu atas suruhan seorang rekannya berinisial Z. Tersangka mengaku diberikan imbalan Rp 250.000. Tersangka Z yang masih diburon ini diduga sudah mengedarkan uang palsu itu," katanya.
Menurutnya, PNS yang diringkus itu juga pernah melakukan kejahatan pemalsuan data sekitar tahun 2012 lalu. Kasus itu kemudian lanjut sampai ke meja hijau pengadilan. Saat itu, Badrul divonis 3 bulan penjara.
"Setelah selesai menjalani hukuman, dia bertugas di salah satu kantor kecamatan. Sayangnya, dia tidak jera atas hukuman yang sudah dijalani. Tersangka mengaku baru sepekan ini membuat uang palsu. Pembuatan uang palsu itu dilakukan secara otodidak. Anggota menangkapnya atas laporan masyarakat," jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, Badrul mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia melakukan itu karena terdesak masalah ekonomi keluarga. Selama ini, gaji yang diterima dari negara dianggap tidak mencukupi.
"Saya khilaf dan sangat menyesal atas tindakan yang melanggar hukum. Perbuatan ini akhirnya membuat saya dan keluarga semakin bertambah susah," sebutnya.
Sumber: Suara Pembaruan