Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, yakni Bambang Teguh Setia, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan Sudirno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang telah menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya di Klaten," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Bambang diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima janji atau hadiah dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan yang juga telah berstatus tersangka terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di Kabupaten Klaten.
"Atas perbuatannya BTS (Bambang Teguh Setia) melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya.
Sementara Sudirno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji terkait proyek di dinas pendidikan Kabupaten Klaten tahun 2016. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sudirno disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK juga menersangkakan Kasie SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, USD 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Dalam mengusut kasus ini, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.
Sumber: Suara Pembaruan