Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) dari Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan pihaknya sudah mengetahui beberapa poin-poin penting dalam rancangan revisi tersebut, namun masih menunggu petunjuk teknis termasuk hasil revisi dari Kemhub.
"Ada ketentuan yang nyata SIM B umum itu harus terdaftar dengan dibuktikan adanya stiker kemudian pengemudi dan penumpang harus berasuransi," katanya di Bangsal Kepatihan, Jumat (20/10).
Karena itu, untuk memperbaiki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan berbasis daring di DIY, Pemda DIY masih harus menunggu aturan di atasnya, atau aturan dari Kemhub. “Setelah itu, kita baru akan penyesuaian, seperti pada peraturan gubernur (Pergub) untuk direvisi,” ujarnya.
Diketahui, salah satu poin yang yang diatur di dalam rancangan revisi Permen ini, satu diantaranya adalah kuota kendaraan yang disesuaikan dengan kebutuhan angkutan dan jumlah masyarakat serta jumlah kendaraan di suatu wilayah.
“Itu juga harus dengan perhitungan yang tepat, karena wilayah DIY yang tidak terlalu luas, terkait akan adanya regulasi baru tersebut, semua pihak harus bisa memahaminya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argo Yogyakarta (Kopetayo), Rudi Kamtono menyambut baik revisi Permen tersebut. Pihaknya berharap revisi Permen tersebut bisa langsung diterapkan pada 1 November 2017 mendatang.
Menurutnya revisi tersebut menjadi solusi yang adil dalam polemik transportasi saat ini.
Adanya larangan perusahaan aplikasi merekrut driver dan tidak menentukan harga termasuk promo menurutnya itu hal yang menolong para pengemudi taksi konvensional.
"Kita lihat sendiri sekarang, taksi online dari luar daerah atau mobil dengan nomer Polisi luar DIY masuk, karena di pinggiran luar Yogya dilarang, seperti taksi online dengan pelat Magelang, Solo bahkan luar Jawa banyak sekali yang masuk ke DIY. Itu pastinya akan menambah masalah di Yogya. Karena itu harus ada regulasi yang jelas,” tambahnya.
Sumber: Suara Pembaruan