Warga Baduy Gembira dengan Putusan MK
Rabu, 8 November 2017 | 14:22 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyatakan warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pencantuman kepercayaan dalam KTP-el. Selama ini warga Baduy yang berkepercayaan Sunda Wiwitan telah lama memperjuangkan pencantuman itu.
Hal itu terungkap dalam dialog dalam rangka reses Ace Hasan Syadzily di daerah pemilihannya itu.
Salah satu tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar, Lebak, Jaro Saidi, menyampaikan kepada dirinya bahwa selama ini warga Baduy tak boleh menyantumkan kepercayaannya dalam kolom agama KTP. Padahal bagi warga Baduy, penyantuman itu adalah bentuk pengakuan terhadap eksistensi mereka sebagai manusia sekaligus warga negara.
Menanggapi itu, Ace Hasan mengatakan bahwa keputusan itu harus dihormati. MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara.
“Semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” kata Ace Hasan Syadzily, Rabu (8/11).
Menurut Ace, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain enam agama yang diakui oleh negara.
Ace menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus menindaklanjutinya.
“Kolom agama dalam KTP bagi penganut kepercayaan harus dicantumkan,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata "agama" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan". "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim.
Sebelumnya para pemohon yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terkait dengan dalil para pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat keberadaan pasal a quo bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dengan terbangunnya pusat data kependudukan secara nasional yang valid. "Upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan. "Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara," tambah Saldi.
Oleh sebab itu Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa kata "agama" dalam pasal-pasal a quo beralasan menurut hukum. "Karena hal ini bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan," kata Hakim MK Saldi Isra.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mobil CRV Tabrak Nenek Pedagang Nasi Uduk di Perumahan Metland Cileungsi
Cerita Andika Perkasa Cetus Buat Ransum TNI, Makanan Prajurit di Medan Tempur
Bela Kaesang Jadi Ketum PSI Dianggap Politik Dinasti, Gerindra Singgung Puan dan AHY
Safari Politik ke Lombok Timur, Mardiono Ingin Gaet Suara Umat Muslim
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin