Setiap Tahapan Perkara di Pengadilan Berpotensi Korupsi

Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan survei untuk memetakan korupsi biaya perkara di Lembaga Peradilan.
Hasilnya, sebanyak 23% responden mengaku pernah membayar pungutan liar (pungli) di pengadilan dan 38% responden mengaku mendapatkan hambatan di pengadilan.
Ketua Harian MaPPI FHUI, Choky R Ramadhan, menjelaskan, jika mengacu pada pertanyaan kuesioner mengenai hambatan dalam mengakses layanan pengadilan, jenis yang paling banyak dikeluhkan adalah terkait mendapatkan salinan putusan (195 orang).
"Mayoritas responden masih mengeluhkan adanya hambatan mendapatkan salinan putusan," kata Choky R Ramadhan dalam "Diskusi dan Peluncuran Hasil Riset Pemetaan Korupsi Biaya Perkara," di Pengadilan, Senin (20/11) di Jakarta.
Pada pertanyaan kuesioner kedua mengenai pungli, mayoritas responden mengaku pernah membayar pungli pada dua layanan. Yakni pendaftaran perkara (202 orang) dan mendapatkan salinan putusan (173 orang).
Adapun rata-rata responden yang menjawab "Ya" pada pertanyaan yang mengenai pungli adalah 62 orang. Jika dibandingkan dengan angka tersebut, maka dua bentuk layanan lainnya yang memiliki respon di atas rata-rata, yaitu menegosiasikan hasil putusan (71 orang), mempercepat eksekusi (65 orang), dan menggelapkan barang bukti (5 orang).
Dalam gambaran umum survei, besaran pungutan liar juga beragam. Paling kecil mulai Rp 6.000 sampai Rp 50.000.000. Frekuensi Pungli paling banyak ditemukan pada proses pendaftaran surat kuasa, dimana mayoritas responden dikenakan biaya antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
Pada dasarnya, dijelaskan Choky, biaya layanan di pengadilan sudah diatur pada PP No 53 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sayangnya, dalam temuan di lapangan juga diketahui beberapa oknum pengadilan kerap membedakan pelayanan dan perlakuan antara orang yang membayar biaya layanan sesuai dengan tarif dengan orang yang membayar sesuai tarif, namun disertai dengan tambahan.
Peneliti MaPPI FHUI, Muhammad Rizaldi, menuturkan, dalam survei, MaPPI FHUI menanyakan responden para pencari keadilan atau pengacara ketika sedang berperkara di lima wilayah Pengadian Negeri DKI Jakarta.
Survei dilakukan pada periode Januari sampai Agustus 2017 dan kuesioner dibagi menjadi dua bagian. Yang pertama ditanyakan seputar hambatan yang dialami. Kedua ditanyakan mengenai pengalaman yang sama saat berhadapan dengan pungli.
Survei bagian pertama yang berhasil diambil ada sebanyak 327 responden dan di bagian kedua, responden yang bersedia jawab menurun menjadi 227 orang. Di tahapan pengumpulan data juga dilakukan studi literatur, FGD persiapan, observasi, survei dan FGD rekomendasi.
"Penelitian diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan. Korupsi di pengadilan adalah permasalahan yang sistemik, sudah berulang-ulang dan berpola sama. Pendekatan reformnya pun harus sistemik," kata Rizaldi.
Menurutnya, akses kepada peradilan yang jujur dan terbuka seharusnya dapat lebih dinikmati oleh publik. Jika tidak, maka sulit menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari Pungli.
Dari hasil survei yang dilakukan, MaPPI FHUI menyimpulkan bahwa pola pungli ataupun korupsi di lembaga peradilan memiliki ciri tersembunyi. Hampir setiap tahapan perkara yang dilalui pun memiliki potensi korupsi.
"Korupsi peradilan memiliki dampak pada pemenuhan akses terhadap keadilan. Pada beberapa kesempatan, praktek pungli yang tinggi menyebabkan tingginya hambatan para pencari keadilan," ucapnya.
MaPPI FHUI pun mengeluarkan beberapa rekomendasi yang perlu untuk dilakukan. Diantaranya pengadilan perlu mengevaluasi kembali pengaturan dan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Advokat PBH Peradi, Rivai Kusumanegara, mengingatkan, saat ini lembaga pengadilan harus bisa memangkas proses yang tidak diperlukan. Seperti memangkas pendaftaran surat kuasa, memangkas surat keterangan inkrah, dan lain sebagainya.
"Mahkamah Agung harus bisa dan berani memangkas proses-proses yang tidak diperlukan dan malah berbuntut Pungli. Kami dari Peradi siap memberikan masukan," kata Rivai.
Sumber: Suara Pembaruan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri