Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terkait jaket bomber yang mereka terima dari mantan Presiden BJ Habibie. Setelah dikaji, KPK memutuskan dua jaket R80 senilai masing-masing Rp 1,1 juta yang diberikan usai Anies-Sandi dilantik sebagai pemimpin Ibu Kota itu ditetapkan sebagai barang milik negara.
"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Tak hanya jaket bomber dari Habibie, Sandi juga melaporkan kepada KPK mengenai 11 item barang lain yang diterimanya. Adapun 11 item barang itu patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, dan jaket kulit. Barang-barang tersebut masih dikaji KPK untuk ditentukan statusnya. "Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," katanya.
KPK mengapresiasi Anies-Sandi yang melaporkan barang-barang pemberian pihak lain setelah mereka resmi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. KPK berharap pelaporan yang dilakukan Anies-Sandi ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya. "Kita mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," kata Giri.
Sumber: Suara Pembaruan