Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 16 kendaraan mewah yang disita dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif, ke Jakarta.
Dengan menggunakan sarana transportasi kapal laut, KPK harus merogoh kocek Rp 24 juta sebagai biaya pengiriman atas belasan kendaraan mewah hasil sitaan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Latif.
Secara rinci, biaya pengiriman untuk delapan mobil milik Abdul Latif menghabiskan biaya Rp 16 juta. Sementara, untuk delapan motor biaya pengirimannya mencapai Rp 8 juta.
"Biaya kirim menggunakan kapal sebesar Rp 24 juta," jelas juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/3).
Febri menjelaskan, 16 kendaraan mewah milik Abdul Latif dibawa ke Jakarta dengan pertimbangan dan analisis yang disampaikan tim. Salah satunya untuk mempermudah perawatan dan mencegah penurunan harga belasan kendaraan mewah ini.
"Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," kata Febri.
Diketahui, KPK menyita 16 kendaraan mewah milik Abdul Latif. Untuk kendaraan mobil terdapat dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.
Sementara untuk motor, terdapat empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM. Belasan kendaraan ini sudah tiba di Jakarta. "Siang tadi kapal yang membawa mobil dari Hulu Sungai Tengah telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Febri.
Menurut Febri, kendaraan mewah milik Abdul Latief akan langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. "Selanjutnya 8 mobil dan motor langsung dibawa ke Rubasan Jakarta Barat," jelasnya.
Selain 16 kendaraan mewah itu, penyidik KPK turut menyita sejumlah mobil milik Abdul Latif lainnya, seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan lainnya. Kendaraan tersebut, kata Febri, dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Diketahui, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Latif diduga menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
Sejauh ini, Abdul Latif diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 23 miliar. Diduga Abdul Latif membelanjakan gratifikasi yang diterimanya ini dengan membeli puluhan kendaraan mewah.
Sebelumnya, Bupati Abdul Latif telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sumber: Suara Pembaruan