ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mantan Striker Timnas Indonesia Ditangkap

Penulis: Fana F Suparman/Muhammad Aulia | Editor: JAS
Selasa, 27 Maret 2018 | 08:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Medan - Mantan pemain Timnas Indonesia dan PSMS Medan, Andika Yudistira Lubis (32), ditangkap polisi atas dugaan perampokan, penganiayaan, dan percobaan pemerkosaan seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotian girl (SPG) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka ditangkap di lokasi latihan sekolah sepak bola (SSB) di Pantai Rambung, Mariendal. Dia diringkus berdasarkan pengaduan AM (22)," ujar Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Rafles Marpaung, Selasa (27/3).

Rafles mengatakan, dalam penangkapan itu disita barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1234 IS. Mobil itu yang dibawa tersangka ketika bersama dengan AM. Mobil itu disita dari kediaman orangtua tersangka di Jl Sisingamangaraja kawasan Mariendal Medan.

"Ada juga diamankan sepasang sepatu milik korbannya dan dua pakaian wanita. Untuk pakaian itu, belum diketahui siapa pemiliknya. Dia membantah melakukan perampokan. Tersangka mengakui mengancam AM jika tidak bersedia melayaninya," katanya.

ADVERTISEMENT

Tersangka juga mengancam korban untuk membawanya ke kantor polisi. AM berusaha menolak ajakan tersebut. Tersangka kemudian emosi dengan menganiaya dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya.

Menurut  AM, peristiwa itu terjadi, Sabtu (17/3). Dia ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak sadarkan diri di Jalan Seksama Medan. Kasus itu kemudian dilaporkannya ke Markas Polrestabes Medan. AM mengaku dirampok dan dianiaya oleh tersangka yang baru dikenalnya melalui media sosial.

"Saya dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Dia kemudian melakukan kekerasan karena saya tidak mau. Dia membuang saya begitu saja di Jalan Seksama Medan. Beruntung, masyarakat di sana menolong saya," jelasnya.

Berdasarkan informasi, tersangka bukan kali ini saja berurusan dengan pihak kepolisian. Dia pernah ditangkap polisi dalam kepemilikan tiga butir pil ekstasi sekitar tahun 2013-2014. Tersangka divonis sembilan bulan penjara oleh pengadilan. Di tahun 2017, tersangka juga pernah diamankan Polsek Medan Baru atas kasus pencurian.

Korban dari kasus pencurian itu akhirnya bersedia berdamai dengan tersangka. Tidak hanya itu, mantan Timnas Indonesia dalam ajang SEA Games 2009 di Laos itu juga dikabarkan pernah melakukan pencabulan di tahun 2016. Namun, korbannya tidak mengadu ke polisi.



Sumber: Suara Pembaruan

Bagikan

BERITA TERKINI

Video: Cupi Cupita Diperiksa Terkait Judi Online

MULTIMEDIA 9 menit yang lalu
1068997

Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Kombes Komarudin Jadi Dirlantas Polda Jatim

NUSANTARA 20 menit yang lalu
1068996

Ini Peluang Indonesia Rebut Medali Asian Games Hari Ini

SPORT 22 menit yang lalu
1068995

Putri Ariani Siap Tampil Memukau di Final AGT 2023 Hari Ini

LIFESTYLE 24 menit yang lalu
1068994

Gali Jaringan Mucikari Mami Icha, Polda Metro Panggil 21 Korban di Bawah Umur

MEGAPOLITAN 26 menit yang lalu
1068993

Polisi: Pembunuhan di Central Park Direncanakan

MEGAPOLITAN 26 menit yang lalu
1068992

Harga Beras Tinggi, Lansia di Sidoarjo Terpaksa Mengais Padi Sisa Panen di Tengah Sawah

NUSANTARA 28 menit yang lalu
1068991

Kisah Asmara Lisa Blackpink dan Frederic Arnault Kian Terekspos ke Publik

LIFESTYLE 31 menit yang lalu
1068990

Terungkap, Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

NASIONAL 46 menit yang lalu
1068989

Video: Muncikari Mami Icha Diringkus Diduga Jual Anak di Bawah Umur

MULTIMEDIA 47 menit yang lalu
1068988
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT