Jakarta - General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto mengungkapkan adanya aliran dana kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pada 5 Agustus 2010. Uang sebesar Rp 5 miliar ini disebut diberikan kepada Patrialis Akbar yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan ayah dari Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari. Syaukani ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.
Aliran uang ke Patrialis Akbar ini diungkapkan Hanny saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dengan terdakwa Dirut PT Golden Sawit Prima (GSP), Hery Sutanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3). Abun didakwa telah menyuap Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Kukar.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan mengenai catatan transfer uang Abun yang merupakan bos Hanny. Berdasarkan catatan uang yang dipertunjukkan Jaksa KPK, ada bukti catatan uang sebesar Rp 17 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun ke Rita Widyasari.
Menjawab hal ini, Hanny menjelaskan, catatan tersebut awalnya dibuat oleh dirinya atas keterangan dari Herry. Saat itu Herry marah karena sudah banyak memberikan uang pada Rita namun izin usaha tambang dan perkebunannya tidak kunjung beres.
Dalam catatan tersebut, Abun mentansfer uang Rp 5 miliar ke rekening Rita untuk membebaskan Syaukani pada 5 Agustus 2010. Syaukani diketahui sempat berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Tim Jaksa KPK pun mempertanyakan maksud aliran uang sebesar Rp5 miliar ke Rita Widyasari. Jaksa mengonfirmasi kebenaran apakah uang itu digunakan untuk membayar keperluan pembebasan Syaukani dari tahanan.
"Ini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?" tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).
Hanny mengaku catatan tersebut merupakan keterangan dari Abun yang kemudian ditulis kembali. Namun, Hanny mengaku tidak tahu siapa oknum KPK yang terlibat dalam aliran uang tersebut.
"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun yang saya tulis. Siapa pegawai KPK nya saya tidak tahu," terang Hanny.
Dalam catatan tersebut, uang Rp5 miliar diserahkan kepada Patrialis Akbar. Uang tersebut diduga untuk membebaskan Syaukani sementara. Hanny mengaku tidak dapat memastikan kebenaran ada uang yang diberikan melalui Patrialis. Menurutnya, Abun hanya mencatut nama Patrialis. Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Menkumham.
"Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan