Nusa Dua - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat implementasi peraturan daerah (Perda) terkait bangunan gedung, sebagai salah satu landasan yang memacu peningkatan investasi.
"Iklim investasi hanya tercipta jika semua syarat terhadap kemudahan dan jaminan salah satunya dalam penyelenggaraan bangunan gedung terpenuhi," kata Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kempupera, Iwan Supriyanto, di Nusa Dua, Bali, Selasa (27/3).
Menurut Iwan, pemerintah saat ini memberikan kemudahan bisnis dan berinvestasi pada sejumlah bidang, termasuk sektor pariwisata, diantaranya membentuk destinasi wisata baru. Hal tersebut akan menarik investor dengan dibangunanya infrastruktur seperti perhotelan dan sarana lainnya yang mendukung investasi.
"Namun, apabila suatu daerah belum memiliki perda bangunan gedung dikhawatirkan menghambat proses investasi karena memerlukan syarat administrasi, diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) dan syarat teknis," jelasnya.
Iwan mengatakan, terkait dengan aspek teknis, pentingnya perda bangunan gedung memenuhi syarat keandalan gedung berbasis lingkungan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Perda tersebut, kata dia, juga harus mengikuti persyaratan teknis di daerah, karena setiap kontur tanah dan lingkungan, termasuk budaya daerah satu dengan lainnya bisa berbeda.
Iwan menyebutkan, pemerintah menargetkan tahun 2019, seluruh daerah di Indonesia sudah 100 persen memiliki perda bangunan gedung. Hingga saat ini, lanjut dia, masih ada sekitar 9 persen daerah yang belum merampungkan perda bangunan gedung.
"Pekerjaan rumahnya tidak hanya perda, yang sudah ada perda kami juga dorong mempercepat implementasi perda bangunan gedung," ucapnya.
Sumber: ANTARA