Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun

Jakarta - Sidang perkara kasus pencabulan dan tindakan asusila yang menyeret mantan Ketua Umum Parfi, Gatot Brajamusti akhirnya diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/4). Dalam sidang putusan yang digelar sore tadi, Majelis Hakim yang diketua Irwan memutuskan Gatot Brajamusti bersalah dan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur Hakim Ketua Irwan saat membacakan vonis kepada mantan guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu.
Vonis yang diterima Gatot sendiri lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pencabulan dan tindakan asusila terhadap seorang gadis dberusia 16 tahun berinisial CT saat dirinya menjadi guru spiritual.
Menurut JPU tindakan asusila yang dilakukan Gatot Brajamusti terjadi diantara tahun 2007 hingga 2011 itu menyebabkan CT mengandung dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait vonis yang dijatuhkannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu selama satu minggu kepada Gatot untuk mengajukan tindakan hukum lain melalui Pengadilan Tinggi Jakarta.
Gatot sendiri mengaku masih pikir-pikir dengan vonis yang diterimanya itu dan masih ingin berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dahulu terkait vonis sembilan tahun yang diterimanya itu.
"Masih pikir-pikir dulu, nanti saya akan konsultasikan dahulu dengan kuasa hukum saya bagaimana tindak lanjutnya ke depan," ungkap Gatot seusai sidang vonis itu.
Sebelumnya, Gatot sendiri telah divonis 10 tahun atas kasus narkoba ynag disidangkan di Pengadilan Negeri Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kini tinggal dua kasus lagi yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kasus kepemilikan senjata ilegal dan kasus kepemilikan satwa langka yang membuatnya kini harus rela dipenjara.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri