Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Menkes Beri Penghargaan ke 11 Kepala Daerah
Jakarta - Hari ini, Kamis (31/5), seluruh dunia memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Di Indonesia, Menteri Kesehatan Nilai Djuwita Moeloek memberikan penghargaan kepada 11 kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota karena memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kantor Kemkes, siang ini.
Sampai tahun ini, KTR atau area yang dinyatakan bebas dari asap rokok telah diterapkan di 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota. Kebijakan KTR ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perka) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama kelompok perokok pasif.
Namun, dari banyaknya kepala daerah yang memiliki kebijakan KTR, tidak semuanya konsisten untuk melaksanakannya. Ada 11 daerah yang dinilai tidak hanya buat kebijakan di seluruh daerahnya, tapi juga melaksanakannya dengan baik dan konsisten. Untuk mereka dengan implementasi KTR terbaik ini, Menkes memberikan penghargaan Pastika Parama. Ke-11 daerah tersebut, ialah Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo (Jawa Timur), Kota Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau).
Dalam kesempatan ini, Kementerian Kesehatan juga memberikan penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita kepada 104 daerah. Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 provinsi, kabupaten, dan kota yang telah memiliki kebijakan baik berupa peraturan gubernur, bupati maupun walikota tentang KTR. Sedangkan penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada 62 provinsi, kabupaten dan kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang KTR.
Dalam sambutannya Menkes mengatakan, dibutuhkan dukungan dan peran aktif pemda untuk menerapkan KTR di wilayah masing-masing. Selain pimpinan daerah, Menkes juga berharap seluruh masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari paparan asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang mengancam kesehatannya, salah satunya merokok.
Pasalnya, kata Menkes, anak- anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga dan lingkungan sekitarnya. Mereka melihat, mendengar dan belajar. Karenanya orang dewasa harus memberikan contoh dan panutan bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat.
"KTR mengatur perilaku merokok tidak dilakukan di sembarangan tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja, dan ibu hamil," kata Menkes.
Dengan KTR anak anak tidak dapat melihat atau mencontohi secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Dengan demikian diharapkan anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah.
KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Sumber: Suara Pembaruan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Preview Real Madrid vs Las Palmas, Los Blancos Berusaha Kembali ke Jalur Kemenangan
Pukau Juri di Final America's Got Talent 2023, Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin