Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menyebutkan, rekomendasi atas kajian KPK tahun 2008 tentang lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak tahun 2008 belum dijalankan secara utuh oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham)
Hal tersebut disampaikan Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR, Senin (23/7). Dalam rapat tersebut anggota dewan sempat menyinggung soal apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni adanya transaksi jual beli sel mewah kepada narapidana kasus korupsi.
"KPK pernah melakukan kajian sejak tahun 2008 tentang lapas dan temuan serta rekomendasinya belum dijalankan secara utuh," ujar Laode.
Rekomendasi tersebut diantaranya adalah tidak ada kode etik yang ketat bagi Dirjen Pas dan Lapas, rendahnya keterbukaan informasi pemberiaan asimilasi, bebas bersyarat, dan cuti bersyarat. Kemudian rendahnya pemanfaatan IT dalam pelayanan masyarakat, tidak efektifnya sarana pengaduan masyarakat. Selanjutnya, jumlah petugas yang terbatas dan over kapasitasnya sel yang melebihi 150 persen.
"Kemudian pengawas internal kementerian, Dirjen Pas pada lapas ini saya rasa perlu menjadi catatan Komisi III dan ini yang paling penting adanya dualisme pengurus lapas. Sebenarnya bukan Dirjen yang berkuasa, tapi Sekjen," katanya.
Ia mengatakan, hak-hak narapidana juga masih kurang tercapai ditambah lagi adanya sel yang over kapasitas. Apalagi berdasarkan standar internasional, pengawas di lapas harus ada dua, yakni internal dan luar. Saat ini justru pengawas internalnya saja kadang ada kadang tidak, apalagi pengawas luar.
Anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, mengatakan, kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin sudah menjadi lagu lama dan sering dikritisi.
"Bagaimana di lapas banyak fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada narapidana, diperjualbelikan, dan sebagainya. Ini perlu diusut lebih jauh keterlibatan Kemkumham," katanya.
Pasalnya ia melihat ada indikasi kuat pemberian fasilitas kepada narapidana seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin tersebut atas sepengetahuan Kemkumhan.
"Itu bukan rahasia umum. Tidak sebatas kepala lapas-nya tapi harus ada yang bertanggungjawab yang lebih di atasnya," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi. Ia meyakini adanya sel mewah dan transaksi jual belinya kepada narapidana tidak hanya terjadi di Sukamiskin.
"Cek saja semua lapas. Ini fenomena gunung es, kenapa KPK tidak masuk saja ke wilayah ini lebih detil. Sekalian supervisi ke Dirjen Pas dan para Kepala Lapas seluruh Indonesia, karena dampaknya sangat besar," pungkasnya.
Sumber: Suara Pembaruan