Jakarta - Pengusaha Gunawan Jusuf kembali mencabut gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan warga negara Singapura, Toh Keng Siong.
Pencabutan gugatan praperadilan itu sendiri dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur. "Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi," kata Achmad Guntur, di Jakarta, Senin (8/10).
Berdasarkan agenda persidangan di PN Jakarta Selatan, sedianya memang akan digelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf. Gugatan kedua diajukan setelah gugatan pertama dianggap gugur karena pelapor mencabut gugatannya.
Di hari yang sama, Denny Kailimang, kuasa hukum Toh Keng Siong melaporkan gugatan praperadilan yang kasusnya saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut ke KY. Denny sendiri melihat ada kejanggalan dari upaya praperadilan tersebut.
Dijelaskan, Gunawan Jusuf dan Irwan Ang, serta PT Makindo awalnya mengajukan Preperadilan dengan Nomor 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel. Kemudian praperadilan itu dicabut. Namun pada hari yang sama pencabutan pada 24 September 2018. "Mereka mengajukan permohonan Praperadilan baru dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel," kata Denny.
Denny menilai, pencabutan gugatan dilakukan menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan tersebut yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Komisioner KY, Sukma Violetta sendiri mengakui, pihaknya masih melakukan proses administrasi terkait adanya laporan tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan dibutuhkan sebuah proses karena banyaknya permohonan.
"Kami cek, suratnya dari siapa apakah orang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara yang dia laporkan. Artinya, kami tidak mau hanya sekadar surat yang tidak serius," kata Sukma
Sumber: Suara Pembaruan