Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengajak peserta pemilu 2019 dan masyarakat pemilih untuk melakukan gerakan bersama melawan politik uang. Pasalnya, politik uang sangat berbahaya karena bisa merusak demokrasi dan menjadi embrio hidup dan bertumbuhnya korupsi.
"Peserta pemilu dan masyarakat agar bersama-sama melawan politik uang karena merusak demokrasi dan bagian dari embrio-embrio korupsi adalah politik transaksional," ujar Abhan saat diskusi bertajuk "Antisipasi dan Penindakan Politik Uang dalam Pemilu 2019" di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Senin (8/10).
Abhan menyambut positif usulan dari Anggota Komisi II DPR Andi Mariatang yang mendorong gerakan "Caleg Tolak Politik Uang". Menurut dia, usulan tersebut merupakan salah satu gerakan yang bisa menjadi gerakan bersama para caleg di Pemilu 2019.
"Kami berharap komitmen ini menjadi komitmen semua bukan hanya satu caleg saja dan tolak politik uang," imbuh dia.
Bawaslu, kata Abhan, sudah melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan politik uang. Daerah-daerah tersebut akan menjadi pengawasan serius dari Bawaslu dan melakukan sosialisasi secara masif soal dampak politik uang.
"Kami tentu akan lakukan pencegahan dan kalau ada politik uang tentu ada tindakan hukum tegas," tandas dia.
Meskipun Abhan mengakui adanya persoalan regulasi dalam menindak politik uang. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, kata Abhan, hanya pelaku politik uang yang diberi sanksi dan pelaku tersebut hanya sebatas pelaksana, peserta dan tim kampanye.
"Di luar pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melakukan politik uang selama masa kampanye dan di hari tenang, tidak bisa dijerat oleh UU Pemilu. Kecuali kalau pada hari H pemungutan suara, baru UU Pemilu menjerat siapapun yang melakukan politik uang," terang dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memperkuat pencegahan politik uang dengan melakukan sosialisasi yang masif ke berbagai pihak khususnya peserta pemilu dan pemilih. Selain itu, kata Afifuddin, pihaknya akan melakukan patroli anti politik pada hari tenang sebagaimana dilakukan Bawaslu pada saat Pilkada Serentak 2018.
"Patroli anti politik uang yang kemarin kami lakukan saat masa tenang Pilkada (2018) yang relatif menurut kami secara subjektif ada dampaknya, bagaimana meningkatkan psikologi ketakutan orang memberi dan menerima uang atas alasan memilih atau pemilu," katanya.
Terhadap 177 Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi politik uang, lanjut Afifuddin, akan diberikan perhatian khusus dengan pengawasan yang ketat. Bawaslu, kata dia, juga sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan dan pengurus parpol di 177 daerah tersebut agar melakukan pencegahan politik uang.
"Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kami menunjukkan 177 Kabupaten/Kota masuk area kerawanan tinggi untuk politik uang. Ini yang kami harapkan area kebijakan yang ditempuh itu berbeda dengan daerah yang masuk kategori sedang," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com