Jember - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 jenis burung langka dan dilindungi sebanyak 443 ekor dari perusahaan penangkaran dan penampungan satwa ilegal CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Selasa (9/10).
Satwa-satwa itu diperjualbelikan, baik secara langsung maupun online oleh seorang perempuan berinisial A yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“A kita tetapkan sebagai tersangka, dijerat pelanggaran Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDA-HE),” ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan dalam keterangan persnya didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Selasa sore.
Menurut Jenderal bintang dua itu disebutkan, dalam pengusutan kasusnya Polda Jatim bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim.
Barang bukti 443 ekor burung langka yang dilindungi itu terdiri dari 212 ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), 4 ekor burung Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius lory), 4 ekor burung anakan Nuri Bayan, 6 ekor burung Nuri Merah (Red nury),99 ekor burung Kaka Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita), 23 ekor burung Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua molluccensis), 82 ekor burung Kaka Tua Govin (Cacatua govineana), 5 ekor burung Kaka Tua Raja, 1 ekor burung Kaka Tua Alba, 1 ekor burung Jalak Putih, 6 ekor burung Dara Mahkota (Gaura victoria), 61 butir telur burung Nuri Bayan dan Kakak Tua.
Menurut pengakuan tersangka A melalui penasihat hukumnya Imam Lutfi, diungkapkan bahwa sebenarnya CV Bintang Terang memiliki izin untuk menangkar hewan langka sejak tahun 2005 namun berakhir hingga tahun 2015.
Namun sesudahnya, ia tidak lagi memperpanjang izin perusahaannya dan tetap operasional secara diam-diam alias ilegal. Yang mengejutkan, burung-burung langka yang dilindungi itu juga diperjualbelikan hingga ke luar negeri.
Agar ratusan ekor burung sebagai barang bukti itu tidak mati, maka untuk sementara diamankan di Badan Konservasi (Hayati), ujar Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan sambil menambahkan, tidak menutup kemungkinan (saat dilakukan pengembangan kasus) juga ada aktivitas serupa di daerah kota lain di Jatim.
Menurut Kombes Pol Agus Santoso, penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa antara Rp 4-5 juta per ekor. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga niat baik ini (untuk penangkaran) malah disalahgunakan,” tandas Agus.
Sumber: Suara Pembaruan