Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi Peraturan KPU 26/2018 tentang Perubahan Kedua PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD. MA mengabulkan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu.
"Iya, (putusan MA tersebut) sudah diterima KPU pada Jumat, 9 November 2018 sore," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (12/10).
Hasyim mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji putusan MA. Setelah dikaji, kata dia, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PKPU 26 merupakan perubahan sebagai dampak dari putusan MK.
"Sebab kan PKPU (PKPU 26/2018) ini kan sifatnya perubahan ya, adanya perubahan itu kenapa? Sebab ada putusan MK. Sementara, putusan MK kan tidak berubah ya, masih tetap. Apakah kemudian PKPU harus diubah, kan, ini yang harus kita konsultasikan dengan MK," jelas dia.
Hasyim belum mamastikan waktu konsultasi dengan MK. Namun, kata dia, konsultasi tersebut akan dilakukan secepat mungkin, pasca KPU melakukan kajian atas putusan MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Ketum Partai Hanura OSO atas PKPU 26/2018. Alasannya, MA menilai KPU memberlakukan ketentuan Pasal 60A PKPU 26/2018 secara surut (retroactif) terhadap Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, dengan dalih pelaksanaan Putusan MK.
Pasal 60A PKPU 26/2018 pada pokoknya menyebutkan bahwa pengurus parpol yang maju menjadi calon DPD harus mengundurkan diri dari parpol bersangkutan. Jika tidak menyerahkan surah pengunduran diri dari parpol sampai tanggal 19 September 2018, maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
"Menurut Mahkamah penerapan peraturan a quo (Pasal 60A PKPU 26) tersebut tidak efektif, karena perubahan suatu aturan disertai dengan suatu kewajiban (yang sebelumnya belum diatur) pada saat tahapan, program, dan penyelenggaran pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah dilaksanakan dan sedang berlangsung dapat menimbulkan persoalan hukum baru," bunyi putusan Nomor 65 P/HUM/2018.
MA menilai, pemberlakuan ketentuan Pasal 60A PKPU 26 tidak mengikuti prinsip Putusan MK yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 47 UU MK. Selain itu, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Pasal 5 UU 12/2011 disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas dapat dilaksanakan, yakni harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Sementara Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 menyatakan materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.
Sumber: BeritaSatu.com