Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan Pengadilan Negeri Lampung terkait jadwal persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Adik dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu bakal menjalani sidang perdana pada Senin (17/12) mendatang.
"JPU KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (10/12).
Diketahui, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zainudin Hasan pada Jumat (23/11) lalu. Tak hanya itu, KPK juga sudah memindahkan penahanan Zainudin ke Lapas Klas I Lampung untuk proses persidangan ini.
Dalam persidangan ini, Zainudin bakal menghadapi empat dakwaan secara kumulatif, yakni suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Empat dakwaan tersebut digabung dalam satu berkas.
"ZH (Zainudin Hasan) akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," katanya.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa bakal membeberkan suap dan gratifikasi yang diterima Zainudin. Secara total, Zainudin diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp100 miliar dari sejumlah pihak selama menjabat. Sebagian dari suap dan gratifikasi tersebut telah diubah Zainudin menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.
"Secara total, Zainudin diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar. dan sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," paparnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta. Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Uang tersebut berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.
Diduga, Zainudin melalui Agus Bhakti membelanjakan uang dari suap tersebut untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarganya.
Sumber: Suara Pembaruan