Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sita ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek yang diduga ilegal menjelang malam tahun baru.
"Ada sekitar 1.500 botol miras yang kami amankan selama Operasi Lilin Semeru 2018," ujar Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (29/12).
Rudi menyebutkan, ribuan botol miras tersebut diperjualbelikan di wilayah Kota Surabaya, tanpa dilengkapi izin edar. Sebanyak sembilan orang yang terlibat dalam pengedarannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka, berasal dari sejumlah wilayah di Kota Surabaya.
"Kami tidak mau tahun baru dijadikan ajang untuk mabuk-mabukkan di Surabaya," tegas Rudi.
Peredaran miras ilegal, lanjut dia, menjadi perhatian kepolisian. Terlebih sudah banyak kejadian banyak warga yang meninggal dunia akibat miras. Selain itu, banyak kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindakan kriminalitas yang berawal dari miras.
"Surabaya harus bersih dari minuman keras. Kami akan terus menindak peredaran miras ilegal dan akan terus mencari di berbagai wilayah Kota Surabaya," katanya.
Sumber: ANTARA