Bengkulu, Beritasatu.com - Anggota Unit Narkoba, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan sebanyak 1,2 kg sabu dari tangan dua orang pengedar warga Kota Bengkulu, yakni Riki Rahmat (18) dan Satria Rame (23). Kedua pengedar yang dikendalikan Doni Reka, salah seorang narapidana (Napi) penghuni Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, ditangkap polisi di kawasan Jalan Sumatera, Kecamatan Sungai Serut pada Kamis (21/2) lalu.
Direktur Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Syahroni didampingi Kabid Humas, AKBP Sudarno, di Bengkulu, Selasa (26/2) mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba ini merupakan laporan masyarakat dan hasil pengintaian yang dilakukan Tim Subdit I Narkoba terhadap kedua tersangka.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg dan alat timbang elektronik telah diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Pol Imam Syahroni.
Dijelaskan pertama kali ditangkap Riki dengan barang bukti satu paket sabu. Tersangka Riki diketahui merupakan kaki tangan Satria yang diketahui memiliki 12 paket sabu ukuran besar dan 4 paket sabu ukuran sedang dengan total seberat 1,2 kg.
Dari keterangan tersangka Satria, barang bukti sabu miliknya sebanyak 1,2 kg tersebut, dikendalikan oleh salah seorang Napi penghuni Lapas Bentiring, Kota Bengkulu atas nama Doni Reka.
"Barang haram sebanyak 1,2 kg tersebut, dipesan Doni Reka dari bandar besar narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dari bandar Sumut barang haram ini dikirim ke Bengkulu melalui salah satu travel dan diterima Satria," jelas Kombes Pol Imam Syahroni.
Dalam memasarkan barang haram tersebut di Bengkulu, tersangka Satria dikendalikan Doni Reka dari dalam Lapas
Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu.
"Jadi, peredaran narkoba di Bengkulu, baik jenis sabu maupun ganja masih dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas Bentiring. Dari hasil pengintaian kita masih ada lagi yang mengendalikan dari Lapas," ujar Kombes Pol Imam Syahroni.
Ketiga tersangka, yakni Doni Reka, Satria Rame dan Riki Rahmat, saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Mereka didakwa polisi melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Mo 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan hukuman minimal selama 6 tahun penjara.
Ditambahkan Kombes Pol Imam Syahroni , dengan diamankan sebanyak 1,2 kg sabu berarti sudah menyelamatkan sebanyak 12.000 dari korban narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang.
Sumber: Suara Pembaruan