Jambi, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan sekitar 270 paket narkotika dan obat-obat bebahaya (narkoba) jenis ekstasi, sabu-sabu dan daun ganja di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Talang Gulo, Kota Jambi, Senin (25/2).
Selain itu puluhan helai kulit harimau dan gading gajah juga turut dimusnahkan pada kesempatan tersebut. Pemusnahan barang bukti narkoba, kulit dan gading satwa lanmgka itu dilakukan dengan cara membakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fredy Azhari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Jambi, Aji pada kesempatan tersebut menjelaskan, narkoba, kulit harimau dan gading gajah yang dimusnahkan tersebut sebagian dari barang bukti kasus narkoba dan perdagangan satwa yang ditangani Kejari Jambi.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkaranya sudah diputus pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti narkoba ini hasil tangkapan Polresta Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi. Sedangkan barang bukti kulit harimau dan gading gajah hasil tangkapan Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jambi,”katanya.
Sumber: Suara Pembaruan