Blitar, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membantu memulangkan jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Musrofin dari Malaysia ke tempat asalnya di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar setelah diketahui buruh migran itu meninggal dunia di Pinang Hospital Malaysia, Minggu (24/2/2019) lalu. Siti Musrofin diketahui bekerja ke Negeri Jiran itu dengan status nondokumen atau prosedural alias TKI illegal.
“Almarhumah asal Blitar ini meninggal karena penyakit diabetes militus dan tipus. Baru sekitar empat bulan bekerja di Malaysia dan meninggal dunia,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai yang dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Informasi meninggalnya TKI Siti Musrofin menurut Aries berasal dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Mengacu pada kewenangan Pemprov Jatim, bantuan itu diberikan melalui Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnakertrans Provinsi Jatim. Bantuan tersebut dilakukan sejak kargo jenazah almarhumah tiba di Bandara Juanda, proses mengeluarkan kargo hingga mengantarnya dengan ambulans ke daerah asalnya di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKNL) BNP2TKI, jumlah penempatan TKI asal Jatim selama tahun 2018 sebanyak 70.381 orang yang terinci untuk posisi kerja formal 22.507 orang (32 persen) dan informal 47.874 orang (68 persen). Sementara berdasarkan data embarkasi keberangkatan dari Bandara Juanda, Surabaya sendiri sebanyak 40.564 orang (57.63 persen), dengan rincian posisi kerja formal 12.639 orang (31.15 persen) dan informal 27.925 orang (68.85 persen).
Negara Tujuan terbanyak yakni Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korsel dan Brunei Darusalam. Di wilayah Jatim, penyumbang TKI terbanyak yakni Kabupaten Ponorogo, Blitar, Malang, Tulungagung, Banyuwangi dan Kabupaten Madiun. Sementara itu, data Disnakertransduk Provinsi Jatim mencatat, pekerja migran pulang dan tercatat di counter help desk kepulangan di Bandara Juanda selama 2018 sebanyak 34.128 orang atau naik 7,8 persen. Dari jumlah tersebut, 806 orang di antaranya pulang karena bermasalah di negeri tujuan.
Pada bagian lain Aries menambahkan, berdasarkan masih tingginya kasus TKI illegal dari Jatim, diimbau agar masyarakat yang ingin berangkat dan bekerja ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan secara prosedural. Pemprov Jatim telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Layanan Informasi dan Konsultasi (simPADU-PMI melalui http://p3tki-jatim.go.id) yang dikelola Disnakertransduk Jatim.
Selain itu menurut Aries, Disnaker kabupaten-kota se-Jatim juga memberi kemungkinan calon pekerja migran mendapat informasi dan konsultasi hak, kewajiban dan resiko bekerja di luar negeri serta berangkat dengan dokumen secara aman, mudah dan prosedural. Dengan berangkat secara prosedural, bila terjadi masalah selama bekerja, kepulangan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan asuransi kesehatan dan kematiannya, tambahnya.
Sumber: Suara Pembaruan