E-KTP Warga Blitar Penghayat Kepercayaan Sudah Diterbitkan

Blitar, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sudah menggulirkan pengurusan kartu tanpa penduduk (KTP) elektronik bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME. Sudah terdaftar 44 orang yang mengisi kolom agama penghayat di KTP elektronik. Namun masih ada sekitar 2.768 orang penghayat kepercayaan di Kota Blitar yang belum mencantumkan kolom kepercayaan di KTP elektronik.
“Kemungkinan penduduk yang menganut aliran kepercayaan itu masih kekurangan informasi soal dibolehkannya kolom agama di KTP mereka diisi dengan Penghayat. Padahal sejak awal tahun kami sudah menerima instruksi itu dari Dukcapil untuk sosialisasi soal itu ke anggota. Tetapi bagi sebagian besar anggota Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan (BKOK) merasa cukup kolom agamanya dikosongkan saja, sehingga dari ribuan warga itu, baru 44 orang yang sudah mengisi kolom agama di KTP elektronik dengan Penghayat,” ujar Ketua BKOK Blitar Raya (Kota Blitar, Kabupaten Blitar), Edy Sanyoto dalam keterangannya, Selasa (26/2).
Edy mengatakan dari 2.768 penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME di Blitar itu terdiri atas 388 warga Kota Blitar dan 2.380 warga Kabupaten Blitar. Edy menyebut warga masih terbiasa dengan berlakunya UU No 23/2006 dan PP No 27/2007.
Pada bagian lain Edy mengakui, bahwa dalam peraturan perundang-undangan itu menyatakan, bagi warga negara yang menganut agama atau kepercayaan yang belum disahkan negara, maka kolom agama di kartu identitasnya dipilih dikosongkan. Ini kami secara bertahap menyosialisasikan ke semua warga. “Namun kalau warga (mereka) merasa cukup dikosongkan saja, ya nggak bisa maksa,” tandas Edy
Sementara itu Plt Dispendukcapil Kota Blitar Edy Mulyono dihubungi terpisah, Rabu (27/2) mengatakan, bahwa setelah ada form Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 7 digulirkan, dukcapil meminta warga mengisi dua kolom tambahan yang ada, yakni kolom agama dan pencatatan pernikahan. SIAK 7 itu sudah didistribusikan sejak awal 2018. Ada dua kolom tambahan yang harus diisi untuk mencetak kartu keluarga (KK) yang baru, yakni kolom agama dan pencatatan pernikahan.
“Kita imbau, agar warga yang sudah mempunyai KK baru segera memperbarui data agama yang ada. Ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkangugatan uji materi Pasal 61 UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP dan KK,” tandas Edy Mulyono.
Sebagaimana diberitakan, dalam siaran buletin MK atas amar keputusan MK (Jakarta, 7 November 2017) menyebutkan, bahwa pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan, hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP Elektronik. Tentang pencantuman penghayat kepercayaan dilakukan agar tertib adminduk dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka begitu juga dengan penganut agama lain.
Sumber: Suara Pembaruan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya
Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin