Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (26/3/2019) hari ini. JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak kepolisian dan Rumah Sakit Bina Estetika dalam persidangan.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Panit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba, selaku pelapor dan penyidik.
"Apa yang saudara ketahui?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Nico kemudian menjawab, awalnya dirinya mendapatkan informasi dari pimpinan kalau Ratna Sarumpaet mengalami penculikan dan penganiayaan, di kawasan Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018.
"Kemudian saya bersama tim yang bertugas mengayomi masyarakat, apalagi beliau adalah tokoh publik, otomatis kami melakukan penyelidikan. Karena kejadian di Bandung, pimpinan saling berkoordinasi antara Jawa Barat dan Polda Metro Jaya," ungkap Nico.
Nico melanjutkan, setelah dilakukan penelusuran ternyata fakta yang didapat tidak ada laporan penganiayaan yang masuk ke polisi, termasuk tidak ada catatan di rumah sakit. "Kami kemudian melihat dari background foto, ibu Ratna berada di rumah sakit," kata Nico.
Nico melanjutkan, setelah melakukan penelusuran di sejumlah rumah sakit, akhirnya terungkap kalau Ratna berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Fakta yang didapat, memang benar pada saat tanggal 21 datang ke rumah sakit itu, namun bukan karena korban penganiayaan. Beliau tanggal 21 datang untuk melakukan operasi wajah. Saya melihat dan mendokumentasikan langsung background kamar tersebut," jelas Nico.
Nico menegaskan, fakta yang didapat bertolak belakang bahwa Ratna ternyata tidak mengalami penganiayaan, namun melakukan operasi wajah.
"Petunjuk yang kami peroleh, ibu Ratna melakukan operasi plastik tanggal 21 sampai 24 September. Tanggal 20, ibu Ratna juga pernah datang untuk konsultasi dan pendaftaran. Ketika saya memeriksa pihak rumah sakit, saya memperoleh catatan, bukti pembayaran, struk debit," tandasnya.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim, JPU dan penasihat hukum bergantian bertanya kepada saksi terkait apa yang diketahuinya.
Sumber: BeritaSatu.com