TKN Harapkan MK Keluarkan Putusan Tak Proses Permohonan BPN
Senin, 10 Juni 2019 | 18:28 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyatakan harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela yang isinya menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Dengan putusan sela itu, maka MK tidak akan melanjutkan proses permohonannya.
Diketahui, dalam tahapan 14 Juni mendatang, MK menggelar sidang perdana. Para hakim akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyatakan, pihaknya menilai permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.
"Untuk itulah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu, apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu.Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul Sani, di Pokso Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," lanjut dia.
Menurut Sekjen PPP ini, jika melihat materi gugatan yang diajukan BPN, jelas sudah keluar dari kewenangan MK. Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu.
"Misal soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.
Dia menjelaskan, seharusnya di MK tak boleh ada pembicaraan soal kecurangan TSM. Tetapi, harus menjelaskan juga pengaruhnya terhadap perhitungan suara, yang mengubah hasilnya.
"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.
Senada, Anggota Hukum TKN untuk MK Lukman Eddy, menjelaskan bahwa untuk TSM sendiri sudah diatur dalam UU Pemilu. Dimana itu memang kewenangan Bawaslu.
"Sudah ada kesepakatan, ranah diputuskan di Bawaslu yang mana, MK yang mana," kata Lukman Edy.
BERITA TERKINI
Dukung Ekonomi Hijau, BSI Duduki Peringkat ke-3 ESG Rating Global Islamic Bank
Erick Thohir Tanam 100.000 Pohon Melalui Program Gotong Royong Boyong Pohon
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin