ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TKN Harapkan MK Keluarkan Putusan Tak Proses Permohonan BPN

Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WM
Senin, 10 Juni 2019 | 18:28 WIB
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (tengah),  melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019 malam.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (tengah), melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019 malam. (SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyatakan harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela yang isinya menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Dengan putusan sela itu, maka MK tidak akan melanjutkan proses permohonannya.

Diketahui, dalam tahapan 14 Juni mendatang, MK menggelar sidang perdana. Para hakim akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyatakan, pihaknya menilai permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.

"Untuk itulah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu, apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu.Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul Sani, di Pokso Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," lanjut dia.

Menurut Sekjen PPP ini, jika melihat materi gugatan yang diajukan BPN, jelas sudah keluar dari kewenangan MK. Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu.

"Misal soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.

Dia menjelaskan, seharusnya di MK tak boleh ada pembicaraan soal kecurangan TSM. Tetapi, harus menjelaskan juga pengaruhnya terhadap perhitungan suara, yang mengubah hasilnya.

"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.

Senada, Anggota Hukum TKN untuk MK Lukman Eddy, menjelaskan bahwa untuk TSM sendiri sudah diatur dalam UU Pemilu. Dimana itu memang kewenangan Bawaslu.

"Sudah ada kesepakatan, ranah diputuskan di Bawaslu yang mana, MK yang mana," kata Lukman Edy.



Bagikan

BERITA TERKINI

Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Diringkus Polda Banten

NUSANTARA 1 menit yang lalu
1069054

Dukung Ekonomi Hijau, BSI Duduki Peringkat ke-3 ESG Rating Global Islamic Bank

EKONOMI 5 menit yang lalu
1069053

Mantan Hakim MK: Usia Capres-Cawapres Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

NASIONAL 6 menit yang lalu
1069051

Genjot Minat Berwirausaha, Bank Mandiri Gelar Wirausaha Muda Mandiri

EKONOMI 10 menit yang lalu
1069052

Top! Potensi Pasar Karbon di Indonesia Capai Rp 3.000 Triliun

EKONOMI 13 menit yang lalu
1069049

Indonesia-Malaysia Cari Dukungan India Lawan Diskriminasi CPO Uni Eropa

EKONOMI 14 menit yang lalu
1069048

Asian Games 2022: Vito dan Gregoria Terpilih Menjadi Kapten Tim

SPORT 18 menit yang lalu
1069047

Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

NASIONAL 19 menit yang lalu
1069046

Erick Thohir Tanam 100.000 Pohon Melalui Program Gotong Royong Boyong Pohon

NASIONAL 20 menit yang lalu
1069050

5 Fakta Unik Jalan Jaksa yang Sempat Jadi Kawasan Turis

MEGAPOLITAN 26 menit yang lalu
1069045
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT