Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menangkap bandar narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Ahad (16/6/2019). Bandar narkoba diringkus dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi dan 25 paket sabu.
Viki alias Rey diciduk aparat Unit V Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya saat pelaku berada di rumah di Komplek Permata Kampung Ambon.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ria, wanita bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yang dicokok kemarin. polisi menyita barang bukti berupa 2.425 butir ekstasi dan 15 gram sabu serta 25 paket sabu.
Lihat video:
Sumber: BeritaSatu TV