Selasa, 21 Maret 2023

Dewan Pers Luncurkan Kampanye Pemberitaan "Ramah Anak"

Heru Andriyanto / HA
Rabu, 19 Juni 2019 | 16:57 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pers memulai program sosialisasi pemberitaan media yang ramah anak, di mana salah satunya menekankan agar identitas anak yang menjadi objek pemberitaan harus dirahasiakan.

Dibuka oleh Ketua Dewan Pers yang baru menjabat, Mohammad Nuh, di gedung Dewan Pers, Rabu (19/6/2019), program ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan ada sanksi yang sangat berat bagi media yang melanggar aturan pemberitaan tentang anak, yaitu hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Jadi bukan "atau" tetapi "dan". Hukumannya penjara dan denda kalau dilanggar," kata Hendry.

Dalam diskusi tersebut, terungkap cukup banyak undang-undang yang mengatur perlindungan anak dalam pemberitaan, ditambah Kode Etik Jurnalistik.

Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam peristiwa kejahatan harus dirahasiakan identitasnya. Definisi anak dalam kaitan ini adalah mereka yang masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun.

Menurut Pasal 64 (3) UU no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan "anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi".

Pasal 19 UU no. 12/2011 tentang Sistem Peradilan Anak menyebutkankan:

1. Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Pasal 36 (3) UU no. 32/2002 tentang Penyiaran menuliskan: "Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan maka acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran."

Pasal 43 poin f dan g mnenyebutkan:

Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan program jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

(f) menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,

(g) menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur.

Kemudian, pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menegaskan "wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan."

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan di Indonesia terdapat 83,4 juta anak berusia 18 tahun atau kurang, atau 34 persen dari total populasi nasional.

Ditambahkan pula bahwa 6 persen anak di Indonesia menjadi korban kekerasan.

Pemberitaan tentang anak yang sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik akan membantu menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia, ujarnya.

"Anak-anak juga adalah masa depan bangsa, jadi mereka harus dilindungi dan wajib dipenuhi hak-hak mereka," kata Nahar.

Peran media sangat penting, karena ada sejumlah kasus dengan korban anak-anak yang tidak terekspos media sehingga akhirnya tidak ditangani secara baik, sementara kasus yang diberitakan akhirnya mendapat perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga bisa diselesaikan, tambahnya.

Anak yang memerlukan perlindungan khusus di antaranya:

1. Anak dalam situasi darurat
2. Anak berhadapan dengan hukum
3. Anak dari kelompok minoritas dan tersisolasi
4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
5. Anak yang menjadi korban pornografi
7. Anak dengan HIV/AIDS
8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
10. Anak korban kejahatan seksual
11. Anak korban jaringan terorisme
12. Anak penyandang disabilitas
13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang
15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya

Program sosialisasi pemberitaan ramah anak ini akan dilanjutkan di sejumlah kota lain.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033744
1033743
1033737
1033723
1033740
1033739
1033726
1033730
1033732
1033721
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon