Ini Sisi Positif PPDB Zonasi Menurut KPAI
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi karena tujuannya untuk memberi akses pendidikan yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Retno menuturkan, skema zonasi mendekatkan anak dengan rumah dan sekolah sehingga membantu proses tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak tidak akan jajan sembarangan karena kedekatan jarak rumah, orang tua dapat mengantar makan siang yang sehat untuk pemenuhan gizi.
“Skema zonasi ini perlu diapresiasi karena KPAI memandang bahwa sistem zonasi justru sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sistem ini membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda atau jalan kaki, anak tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristirahat, pencernaan sehat karena sempat sarapan dan bisa diantarkan makan siang oleh keluarganya, menghindari kekerasan karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orangtuanya saling mengenal,” kata Retno pada diskusi publik bertema “ Kebijakan PPDB dan Rotasi Guru Dengan Sistem Zonasi Sebagai Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan Dalam Persfektif Kepentingan Terbaik Bagi Anak” di gedung KPAI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Selanjutnya, Retno menambahkan, dengan jarak sekolah yang dekat, ruang lingkup pertemanan anak diketahui orangtua. Sebab, teman sekolah dan teman mainnya sama. Hal ini mengurangi risiko tawuran.
Untuk itu, Retno berharap skema zonasi ini tetap dijalankan dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera meratakan sarana dan prasarana, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya sehingga sekolah yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah. Semua sekolah harus unggul dan berkualitas.
Menurut Retno, kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan tinggi terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi menjadi tugas pemda maupun pemerintah pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya sistem zonasi ini untuk memeratakan kualitas pendidikan.
“Perbaikan sistem harus terus dilakukan, untuk itu sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, agar masyakat teredukasi dan paham juknis PPDB di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, Retno juga mengatakan, berdasarkan analisis yang dilakukan KPAI dua tahun terakhir ini, permasalahan PPDB sistem zonasi terjadi karena sebagai sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya didasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.
Minimnya sekolah negeri tersebut membuat calon siswa tidak terakomodasi karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa karena letaknya jauh dari permukiman penduduk.
“KPAI mengaprsiasi pemerintah daerah yang mulai menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya, terutama wilayah yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak mampu menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri. Misalnya pemerintah Kota Bekasi yang membuat tujuh SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56. Namun, kebijakan penambahan jumlah sekolah negeri berpotensi membuat banyak sekolah swasta kekurangan siswa. Hal ini yang perlu diantisipasi,” pungkas mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta itu.
Menurut dia, jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem dua shift yaitu pagi dan siang, dampaknya banyak sekolah swasta di wilayah tersebut kekurangan peserta didik. “Dikhawatirkan, kalau tidak dipikirkan maka sekolah akan tutup. Di DKI Jakarta, pada 2016 pemprov berencana membeli sekolah-sekolah swasta itu dengan APBD agar mayoritas anak Jakarta bisa mengakses sekolah gratis di negeri,” ujarnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini