Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
KPK juga menetapkan Nurdin tersangka gratifikasi senilai Rp 826.000.000. Selain Nurdin, tiga orang juga ditetapkan tersangka di antaranya Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.
Nurdin ditetapkan tersangka penerima suap yang diberikan Abu Bakar melalui Edy Sofyan. Nurdin diduga dua kali menerima suap yaitu sebesar 5 ribu dolar Singapura dan Rp 45.000.000 pada 30 Mei 2019. Termasuk menerima 6 ribu dolar Singapura pada 10 Juli 2019.
Lihat video:
Sumber: BeritaSatu TV