Penghayat Kepercayaan Dapat Resmi Menikah, PSI Puji Jokowi

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memuji langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019 yang mengakui pernikahan penghayat kepercayaan sehingga pernikahan mereka dapat dicatat oleh negara.
PP 40/2019 merupakan revisi PP sebelumnya tentang Administrasi Kependudukan yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam PP terbaru ini, penghayat kepercayaan dapat melakukan pernikahan di depan pemuka penghayat kepercayaan dan mencatatkan pernikahannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota. Dengan pencatatan ini, penghayat kepercayaan bisa memperoleh akta perkawinan yang diakui oleh negara
Juru Bicara PSI, Sigit Widodo menilai, penerbitan PP ini menghilangkan diskriminasi yang selama ini dialami oleh penghayat kepercayaan.
“Selama lebih dari 40 tahun penghayat kepercayaan didiskriminasi dan tidak dapat mencatatkan perkawinannya secara resmi karena harus menikah berdasarkan salah satu agama yang diakui oleh negara,” ujar Sigit, di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Akibat diskriminasi ini, menurut Sigit, penghayat kepercayaan tidak dapat mendapatkan layanan kependudukan seperti Warga Negara Indonesia lainnya. Selama puluhan tahun, kata dia, penghayat kepercayaan tidak bisa menikah secara resmi, sehingga tidak dapat memiliki KTP dan Kartu Keluarga sebagaimana mestinya.
“Sangat menyedihkan, anak-anak mereka tidak dianggap sebagai anak dari perkawinan yang sah, dan muncul masalah-masalah berantai lainnya,” tandas Sigit.
Sigit mengatakan, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan ini akhirnya memaksa banyak pemeluknya memilih berpura-pura memeluk suatu agama yang diakui oleh negara.
“Padahal mereka sudah memeluk kepercayaan itu turun-temurun selama ribuan tahun, jauh sebelum agama-agama yang diakui negara masuk ke Nusantara,” terang Sigit.
Karena itu, tutur Sigit, PSI memuji Jokowi yang telah menghilangkan diskriminasi puluhan tahun tersebut. Menurut Sigit, masih banyak diskriminasi jenis lain yang dialami oleh penghayat kepercayaan.
“Banyak orang yang tidak menilai kepercayaan mereka sebagai budaya luhur bangsa, malah melecehkan dan menganggap mereka terbelakang, percaya takhayul, atau melawan agama” kata Sigit.
Namun, masih menurut Sigit, dengan dikeluarkannya PP 40/2019 ini setidaknya negara tidak lagi ikut melakukan diskriminasi pada penghayat kepercayaan. PSI menurut Sigit selalu berjuang untuk melawan diskriminasi dan intoleransi, termasuk kepada penghayat kepercayaan.
“Biarkanlah mereka menjalankan kepercayaan-kepercayaan yang diyakininya tanpa ada diskriminasi. Ini bagian dari kebinekaan bangsa yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kasus Tewasnya Brigadir Setyo, Polri: Hasil Analisis CCTV Tak Ada Orang Lain yang Masuk
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin