Kupang, Beritasatu.com - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menyatakan sependapat dengan Profesor Vivian Louis Forbes yang menghendaki agar batas wilayah perairan di Laut Timor antara Indonesia, Australia dan Timor Leste dirundingkan kembali. Adapun landasan dalam gari batas tersebut harus mengacu pada median line atau garis tengah.
"Pandangan Profesor Forbes dari Fakultas Pertanian dan Lingkungan Hidup Western Australian University ini searah dengan hasil pertemuan dari Menko Polhukam Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Senior Timor Leste Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa Perjanjian Darat antara Indonesia dan Timor Leste telah selesai," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, pekan lalu.
Menurut Tanoni, sekarang merupakan saat paling tepat membatalkan dan merundingkan kembali seluruh batas perairan antara Indonesia-Timor Leste dan Australia di Laut Timor. Momentum itu menjadi sangat penting untuk mewujudkan hak yang berkeadilan.
Disebutkan, dalam sebuah artikelnya Profesor Forbes mengatakan bahwa "Narasi ini berfokus pada Laut Timor dan masalah kedaulatan atas bagian landas kontinen yang berbatasan dengan pantai utara Australia dan yang telah didambakan oleh Indonesia dan Timor Leste".
Pernyataan dilanjutkan dengan, "Ini merupakan pelajaran bahwa Pemerintah Australia ditekan untuk kehilangan hak dasar lautnya atas nama prinsip-prinsip yang adil dan keadilan sosial, terlepas dari kenyataan bahwa secara geografis dan keadaan khusus dari kasus ini yang dianggap berlaku di tempat ini juga benar-benar diabaikan," kata Tanoni.
Tanoni mengatakan Australia telah memalukan dirinya sendiri ke dalam Zona Kerja Sama Celah Timor Gap berbentuk peti atas masalah landas kontinen pada 1989 dan 14 Maret 1997, ketika menandatangani sebuah nota kesepahaman tentang beberapa batas laut di Perth dengan Indonesia.
Ketika itu, kata dia, Indonesia dibujuk dan ditekan untuk menerima tuntutan dari Timor Leste untuk proporsi yang lebih besar dari landas kontinen Australia dan akses ke cadangan hidrokarbon yang terkandung di dalamnya.
"Kedalaman air di sepanjang landas kontinen sangat bervariasi, namun nilai sewenang-wenang 200 meter (isobatha 200 m yang digambarkan pada grafik laut) umumnya dianggap sebagai kedalaman pembatas," katanya.
Dalam konteks penelitian ini, lebar landas kontinen alami yang dipertanyakan berkisar dari 170 mil laut di timur (tepatnya di utara Pulau Bathurst) hingga 180 mil laut dari Cape Londonderry, di sepanjang pantai Australia Barat utara”.
"Sebagai tetangga terdekat Australia, kami rakyat Indonesia yang mendiami Pulau Timor bagian barat, NTT meminta dan mendesak kepada Pemerintah Australia untuk segera merundingkan kembali seluruh batas perairan di Laut Timor bersama dengan Indonesia dan Timor Leste dengan menggunakan prinsip-prinsip internasional, yakni median line,” tegasnya.
Untuk diketahui, Australia dan Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas perairan yang baru di Laut Timor dengan menggunakan prinsip internasional, median line. Tetapi selama puluhan tahun Australia dengan menggunakan diplomasi licik untuk mengambilalih seluruh kekayaan di Laut Timor.
Sumber: Suara Pembaruan