Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), Rabu (21/8/2019) malam. Satriawan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB, Satriawan yang telah mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol tak berkomentar apapun mengenai kasus yang menjeratnya. Satriawan memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Satriawan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Satriawan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SSL (Satriawan Sulaksono) Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menetapkan Satriawan bersama Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), Eka Safitra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan lembaga antikorupsi itu terhadap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana. Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) kemarin.
Satriawan yang tidak turut diamankan dalam OTT diketahui diserahkan ke KPK oleh Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Muda Bidang Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Muda Bidang Intelejen Jan S Maringnka pada Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.
Atas bantuannya tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima suap dari Gabriella sebesar Rp 221.740.000 dalam tiga tahap. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 8,3 miliar yang telah disepakati ketiga tersangka.
Sementara sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. Namun, tim Satgas KPK lebih dulu meringkus sejumlah pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019) atau sesaat setelah terjadinya transaksi suap tahap ketiga.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella yang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Suara Pembaruan