Warga Marunda Desak PT KCN Hentikan Bongkar Muat Batubara
Jakarta - Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara dan Formalin (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu 31 Agustus 2019. Mereka menuntut agar perusahaan swasta itu menghentikan aktivitas bongkar muat batubara dari kapal tongkang ke pelabuhan karena menyebarkan polusi yang sangat berbahaya kepada masyarakat sekitar.
Selain menimbulkan polusi yang mencemarkan lingkungan dan membahayakan warga sekitar, kegiatan itu juga dinilai illegal karena tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). ”PT. Karya Citra Nusantara harus stop beroperasi karena tidak memiliki izin AMDAL atas operasi batubara yang berdampak polusi debu ke masyarakat,” kata Laode Kamaludin, Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan harus memiliki dokumen AMDAL. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.
”Sedangkan PT. KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai regulator telah menegaskan bahwa PT. KCN telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Bahkan, PT. KCN telah mengabaikan beberapa surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut,” kata Laode Kamaludin.
Oleh karena itu, lanjutnya, warga mendesak PT. KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum yang telah diatur oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL.
Sebelumnya, sejumlah media nasional menyajikan laporan panjang lebar tentang polusi dari debu batubara yang meresahkan warga Jakarta Utara. Polusi udara akibat debu batubara di Marunda diduga telah menyebabkan banyak warga kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menderita ISPA.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi, mengatakan sudah memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri debu hitam yang dikeluhkan masyarakat di Marunda dan Cilincing. Dari penelusuran itu diketahui, debu hitam itu adalah residu batubara. Debu itu berasal dari pelabuhan bongkar-muat milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Marunda. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari permukiman penduduk di Cilincing.
Pelabuhan KCN selama ini menjadi tempat singgah ratusan ton batubara, sebelum disalurkan ke industri yang membutuhkan, seperti pabrik semen, pembangkit listrik tenaga uap, dan trading. Tidak kurang dari 907 ribu ton batubara masuk ke Pelabuhan Marunda milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam tiga bulan terakhir.
Menurut Slamet, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah memediasi pertemuan antara PT KCN dan masyarakat. Dalam pertemuan itu, PT KCN berjanji akan mengurangi residu batu bara agar tidak menyebar ke permukiman. “Jadi, mereka akan memasang semacam jaring basah agar debu batubara tidak terlalu banyak terbawa angin,” ujar Slamet.
Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung, mengatakan debu batubara sangat berbahaya untuk kesehatan manusia. Meskipun tidak melalui proses pembakaran, debu batubara tetap menghasilkan particulate matter (PM) 2,5, yakni debu melayang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer atau 3% dari diameter rambut manusia.
Masker biasa tidak mampu mencegah partikel debu masuk ke tubuh manusia lewat pernapasan. “Harus menggunakan masker khusus yang memiliki filter PM 2,5. Harga masker ini 10 kali lipat lebih mahal dibanding masker biasa,”kata Dwi.
Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, membenarkan bahwa debu batu bara dapat menyebabkan pneumokoniosis. Penyakit ini timbul karena penumpukan debu batubara di paru. Penumpukan itu membuat jaringan paru mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun. “Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batubara, nama lainnya coal workers pneumoconiosis,” ujar Agus.
Agus mengatakan masyarakat yang tinggal dekat dengan area yang terkontaminasi debu batu bara memiliki risiko yang sama. Umumnya, seseorang baru menyadari terkena black lung setelah 10 tahun terpapar debu batubara. Gejala yang muncul antara lain sesak napas dan terkadang batuk dengan dahak berwarna hitam.
Selain black lung, kata Agus, debu batu bara dapat memicu penyakit pernapasan lain, seperti infeksi saluran pernapasan, bronkhitis kronis, hingga penyakit paru obstruktif kronis. “Partikel-partikel debu batubara itu yang bikin penyakit,” ujar Agus.
Sumber: PR
Saksikan live streaming program-program BTV di sini