Jakarta, Beritasatu.com – Kesejahteraan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya terjamin. Hal itu menjadi salah satu harapan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023, Komjen Firli Bahuri.
Menurut Firli, peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK. “Enggak ada kebijakan aneh-aneh, yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun, itu yang penting,” kata Firli.
Hal itu disampaikan Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). “(Peralihan status pegawai) itu adalah kementerian yang mengatur, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan, dan jangan pernah melanggar aturan,” ujar Firli.
Firli menambahkan, mekanisme teknis peralihan status berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan). Firli enggan merespons apabila ada pihak-pihak yang menolak peralihan tersebut.
“Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak. Pindah alih status ASN silakan, yang mau. Terserah, jangan tanya saya, saya enggak bisa jawab,” tegas kepala badan pemeliharaan keamanan (kabarhakam) Polri tersebut.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pegawai KPK kemungkinan tidak hanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga perjanjian kerja (PPPK).
“(Pegawai KPK) mereka akan masuk PPPK kalau usianya di atas 35 tahun. Kalau di bawah 35 bisa ikut PNS. Tapi rasa-rasanya enggak ada yang di bawah (35 tahun), kan itu sudah senior semua. Pasti akan ikut PPPK,” ujar Bima.
Bima menuturkan, pegawai KPK tetap harus mengikuti seleksi jika menjadi PNS ataupun PPPK. Bima telah berkomunikasi dengan KPK dalam rangka mengetahui adanya kriteria lain yang diinginkan terkait peralihan status.
“Apakah ada kriteria-kriteria lain yang diinginkan KPK, itu silakan KPK yang membuat itu. Bukan BKN, karena kita tidak tahu kebutuhannya seperti apa,” ucap Bima.
Bima menambahkan, proses seleksi berbeda dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Mungkin akan dibedakan. Katakan PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat kita dahulukan. Tapi kita menunggu masukan dari teman-teman KPK,” imbuh Bima.
Bima menyatakan, peralihan memang semestinya menunggu uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau MK-nya menolak (uji materi) kita teruskan (peralihan). Kalau menerimanya, menerimanya bagaimana, itu juga harus tahu,” ucap Bima.
Sumber: Suara Pembaruan