Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keterlibatan pimpinan KPK dalam uji materi (judicial review) UU KPK yang baru. Langkah tersebut menurut Mahfud sangat bagus untuk menguji kekuatan UU KPK tersebut.
“Bagus-bagus biar nanti diuji di sana (Mahkamah Konstitusi, Red). Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana,” kata Mafud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11).
Baca Juga: Gugat UU Baru, Pimpinan KPK Gandeng Aktivis Antikorupsi dan 39 Advokat
Ia menjelaskan mana yang benar, biarkan MK yang memutuskan. Pemerintah akan menerima apapun yang diputuskan MK.
“Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Jokowi Hormati Langkah Hukum Pimpinan KPK
Saat ditanya apakah terbit Perppu KPK setelah ada putusan MK, dia tegaskan tunggu putusan terlebih dahulu. Jika sudah jelas maka tidak perlu Perppu. Sebaliknya jika memang ada yang kurang, Perppu bisa dipertimbangkan.
"Presiden sudah menyatakan menunggu putusan MK karena bagi presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," tutur Mahfud.