Jakarta, Beritasatu.com - Staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim, mengaku bahwa dirinya hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan ke Polresta Bogor sejak 20 November 2017.
Hal ini dikatakan oleh Hakim melalui rilis pengacaranya Ikhsan Abdullah Kamis (27/11/2019). Ikhsan juga
bertindak sebagai Kuasa Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Hasil gelar perkara khusus di Bareskrim 18 Juli 2019, terlapor, Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup,” kata Ikhsan.
Sehingga Hakim ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud. Menurut Ikhsan pihaknya telah mengantongi hasil gelar itu berdasar Surat Nomor: B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019.
“Jadi pemberitaan yang ada cenderung tidak sesuai dan menyudutkan klien kami, maka demi menjaga nama baik dan wibawa hukum serta upaya penyidikan yang dilakukan selama dua tahun terakhir, maka itu yang kami sampaikan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Hakim dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kasus ini bermula saat pelapor merasa diperas saat dimintai uang sebesar 50.000 euro atau sekitar Rp 780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
Pemerasan itu dilakukan oleh seseorang yang menjadi pihak ketiga dalam kasus ini. Pemerasan itulah yang ikut menyeret nama Hakim selaku Direktur LPPOM MUI.
Sumber: BeritaSatu.com