Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Yudisial (KY) mengajukan enam nama calon hakim agung dan empat nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk selanjutnya mendapat persetujuan lembaga itu.
Penyerahan nama dilakukan kepada Ketua DPR Puan Maharani yang menerima Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11/2019). Puan didampingi Ketua Komisi III DPR Herman Herry dan Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin.
Enam calon hakim agung yang diserahkan KY ke DPR adalah Soesilo (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan); Dwi Sugiarto (hakim tinggi PT Denpasar, Bali); Rahmi Mulyati (panitera muda perdata khusus MA); H Busra (Ketua PT Agama Kupang, NTT); Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim militer utama Dilmiltama); Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim).
Sementara calon hakim ad hoc tipikor yakni Agus Yunianto (hakim tipikor PN Surabaya); Ansori (hakim tipikor PT Sulawesi Tengah); calon hakim PHI Willy Farianto (advokat); dan Sugianto (hakim PN Semarang).
Ketua DPR Puan Maharani berjanji segera menindaklanjuti dengan menyerahkan nama-nama itu kepada Komisi III DPR yang membidangi isu hukum.
"Insyaallah dilakukan di Komisi III pada masa sidang ini. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini," kata Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan penetapan akan dilakukan setelah semua proses, termasuk fit and proper test, dilakukan.
"Penetapannya akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2020 karena memang seperti itu aturannya," ujar Puan.
Jaja Ahmad Jayus menjelaskan KY diminta MA mengisi 11 calon hakim agung yang kosong. Hanya saja, ujar Jaja, KY baru bisa mengisi enam posisi.
"Ada sembilan kebutuhan hakim ad hoc, yakni tiga ad hoc di MA, enam ad hoc di PHI (pengadilan hubungan industri, red) di MA. Kami baru bisa isi dua di hakim ad hoc tipikor MA, dan dua untuk PHI," kata Jaja.
Dia berharap apa yang disampaikan ini bisa disetujui DPR. "Sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com