Jayapura, Beritasatu.com - Polda Papua akan melakukan tindakan tegas bagi warga atau kelompok di daerah ini yang masih berani melakukan pelanggaran hukum dan menimbulkan instabilitas dalam masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Papua melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Kamis (28/11/2019), terkait berkembangnya informasi kelompok masyarakat yang pro-Papua Merdeka akan mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember yang diklaim sebagai hari ulang tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Polda Papua akan melakukan proses hukum terhadap warga atau kelompok yang berani melakukan pelanggaran hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ahmad Musthofa Kamal.
Ahmad Musthofa Kamal menegaskan, larangan kibarkan Bendera Bintang Kejora diatur dalam Peratura Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
"Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi, perkumpulan,lembaga,gerakan separatis. Apabila melanggar akan dipidana penjara," katanya.
Kabid Humas menambahkan, masalah Papua melalui sidang PBB sudah final tahun 1969 bahwa Papua dinyatakan masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perjuangan kelompok kriminal bersenjata saat itu dinyatakan selesai.
“Papua mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan kepada masyarakat yang ada di Papua untuk mari mendukung program-program pembangunan kedepan demi kesejahteraan masyarakat di tanah Papua, selain itu mari kita bersama sama menjaga keamanan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,”ujarnya
Dikatakan, kita saling menghargai antara umat beragama di mana saudara kita umat Nasrani akan merayakan Hari Raya Natal yang merupakan Hari Kelahiran Yesus Kristus sehingga mari kita rayakan dengan penuh suka cita.
Sumber: Suara Pembaruan