Selasa, 21 Maret 2023

Istri Rano Karno Disebut Ikut Terima Uang dalam Proyek Alkes Banten

Fana Suparman / JAS
Jumat, 31 Januari 2020 | 06:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Istri dari mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno disebut turut kecipratan fee sekitar Rp 150 juta dari proyek alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

Hal itu terungkap saat karyawan PT Balipacific Pragama, Dadang Prijatna bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan bosnya, pemilik PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.

Dadang yang merupakan staf Wawan membenarkan catatan pengeluaran uang untuk sejumlah pihak yang dibuatnya, setelah dikonfirmasi oleh JPU KPK.

"Dari Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp 150 juta? Betul itu?," cecar jaksa KPK dalam persidangan.

"Betul," jawab Dadang.

Selain pemberian uang itu, Dadang mengakui adanya pemberian uang Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Dadang membenarkan kode A2 merupakan Rano Karno.

"Jadi pak Jaja minta ke saya, 'Dang Pak Rano Karno minta duit,'" ujar Dadang.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp 700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu kepada Dadang. Hal ini lantaran dalam sidang sebelumnya ada saksi yang menyebut uang dengan jumlah lain untuk Rano Karno.

"Dari Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta. Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Diterangkan Dadang, uang tersebut memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Meski demikian, Dadang tak membantah uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

"Bisa jadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makanya di catatan saya tidak ada Rano Karno-nya, karena di catatan cuma dua (yang diperuntukkan buat Rano Karno)," kata Dadang.

Sedianya dalam persidangan hari ini, Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan Rano Karno sebagai saksi. Namun, Rano mangkir dari panggilan tersebut.

"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga, karena tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan (Rano Karno) karena ada di BAP saudara (Dadang) karena saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," kata Jaksa.

Diketahui, Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan mengarahkan pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 serta mengatur dan mengarahkan pelaksanaan Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012.

Atas tindak pidana tersebut, Wawan didakwa menguntungkan diri sendiri orang lain dan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp94,2 miliar. Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 500 miliar. 



Sumber: Suara Pembaruan

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033764
1033745
1033742
1033694
1033760
1033741
1033762
1033751
1033738
1033733
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon