Jakarta, Beritasatu.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pembobol rekening wartawan senior Ilham Bintang. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Satuan Unit 2 Subdit 4 Ditkrimum menangkap para pembobol rekening yang merugikan salah satu nasabah atas nama Ilham dalam kejadian ini. Ilham Bintang merugi sekitar Rp 300.000.000 karena sejumlah uang di rekeningnya tiba-tiba menghilang.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang ITE dan pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
[youtube]https://www.youtube.com/watch?v=wkKRmwqh8H8[/youtube]
Sumber: BeritaSatu TV