Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anggota DPR fraksi PDIP Riezky Aprilia, Jumat (7/2/2020). Riezky bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.
"Saksi diperiksa untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Riezky Aprilia merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung. Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua atau hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas yang 145.752 suara meraih. Lantaran meninggal dunia sebelum pencoblosan, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019. Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.
PDIP bereaksi atas keputusan KPU itu. PDIP menginginkan Harun Masiku yang hanya meraih 5.878 suara atau berada di peringkat keenam untuk duduk di DPR dan menggusur Riezky.
Sebelum penetapan calon terpilih, pada 24 Juni 2019, DPP PDIP mengajukan judicial review terhadap Pasal 54 Ayat (5) huruf k dan Pasal 55 Ayat (3) Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 kepada Mahkamah Agung (MA). PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai. Melalui Putusan Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019, MA mengabulkan sebagian permohonan PDIP, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'
Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas. Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia. Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Dalam proses tersebut, kader PDIP Saeful Bahri menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW. Untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku ini transaksi suap pun terjadi. Harun melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total komitmen sebesar Rp 900 juta. Harun, Wahyu, Saeful dan Agustiani Tio pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, dari empat tersangka kasus, hanya Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'. Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan berada telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku.
Sumber: Suara Pembaruan