Semarang, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membekuk tiga orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptic, belum lama ini. Akibat aksi pelaku barang ini langka di pasaran.
Modus yang dilakukan pelaku yakni memborong barang di sejumlah toko dan menjual kembali secara online dengan harga fantastis.
Ketiga pelaku masing-masing adalah A, AU, dan M. Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah.
Di rumah ini pelaku menimbun 40 dus besar, masing-masing berisi 40 kotak masker. Saat diciduk sebanyak 1.200 kotak masker berhasil dijual secara online dengan harga mencapai Rp 275.000 per kotak.
Padahal harga normal di pasaran hanya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 40.000. Selain masker, para pelaku juga menyimpan ratusan botol cairan antiseptic berbagai ukuran.
Para pelaku akan dikenakan Undang-undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Jika terbukti pelaku bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.