Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sosial (Kemsos) menaikkan bantuan sembako menjadi Rp 200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan tersebut mulai berlaku Maret – Agustus 2020. Program bantuan sembako merupakan perubahan nama dari program bantuan pangan non tunai (BPNT).
Pada bulan sebelumnya, September 2019 angkanya hanya berkisar Rp 110.000. Kemudian pada bulan berikutnya yakni Januari – Februari menjadi Rp 150.000.
“Alhamdulillah bulan Maret sampai Agustus, Presiden Jokowi menambahkan Rp 50.000 lagi. Jadi per bulannya yang akan diterima bapak/ibu Rp 200.000,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung saat menyerahkan bantuan program sembako di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rabu (4/3/2020).
Dirjen berharap, serapan anggaran program sembako di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. Andi juga berharap kepada penerima bantuan agar pemanfaatannya digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Tidak boleh ada titipan. Biasanya kalau ke warung, ada yang nitip berapa batang (rokok), nah itu yang tidak boleh. Kami sudah sampaikan ke BRI, kalau ada yang sampai melanggar, akan dicabut izinnya, dan tidak boleh lagi menjadi penerima”, tegas Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu (4/3/2020)/
Disebutkan Provinsi Gorontalo mendapat kuota penerima bantuan sosial sebanyak 87.539 orang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu baru dimanfaatkan untuk 87.047 orang. Sehingga Andi berharap pemerintah segera memasukkan tambahan untuk melengkapi kuota.
Di samping itu, saat ini pemerintah Provinsi Gorontalo terus berbenah dengan memverifikasi dan memvalidasi data bantuan sosial dengan cara turun ke lapangan.
Hasilnya menurut Andi, dari 120.000 warga kurang mampu yang selama ini menerima bantuan Jamkesta, 38.000 di antaranya dinyatakan tidak layak karena meninggal dunia, pindah domisili, dan berstatus mampu.
Sumber: BeritaSatu.com