Jakarta, Beritasatu.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang perdana perkara dugaan teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yang rencananya digelar pada Kamis (19/3/2020) hari ini.
Tak hanya perkara teror terhadap Novel, tim Advokasi juga meminta Mahkamah Agung (MA) menunda seluruh persidangan. Permintaan ini didasari mewabahnya virus corona yang dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas proses persidangan.
"Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona," kata Alghiffari Aqsa, salah seorang anggota Tim Advokasi Novel dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Meski demikian, Tim Advokasi menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan keberlanjutan sidang perkara teror terhadap Novel. Alghiffari memastikan Tim Advokasi Novel akan terus mengawal dan memantau jalannya proses persidangan.
"Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan tersebut," katanya.
Tim Advokasi berharap sidang dengan dua terdakwa, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete ini tidak hanya formalitas untuk menenangkan publik. Proses persidangan, katanya, seharusnya dapat mengungkap motif dan otak dari teror terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017 silam tersebut.
"Tim Advokasi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan. Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk mempidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini "tidak mau" atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian," katanya.
Alghiffari menekankan sidang perdana yang akan membacakan dakwaan pasal terhadap kedua terdakwa menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik teror terhadap pemberantasan korupsi ini. Untuk itu, Jaksa harus memastikan dakwaan kasus ini tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
"Tim Advokasi juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat," katanya.
Dalam kesempatan ini, Tim Advokasi juga berharap Majelis Hakim dapat melihat dan memutus perkara ini dengan obyektif. Ditegaskan, perkara ini bukan hanya sekadar penganiayaan terhadap Novel semata, melainkan teror terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tim Advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Diberitakan, PN Jakut akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Sidang ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Panitera Penganti M Ichsan.
Sebelumnya, Polri telah menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) lalu. Penangkapan terhadap Rony dan Rahmat yang merupakan polisi aktif itu dilakukan kepolisian setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai tim yang dibentuk sejak teror terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam. Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti motif Rony dan Rahmat meneror Novel. Kepolisian juga belum berhasil mengungkap otak atau pelaku utama dari teror yang membuat kedua mata Novel terluka parah tersebut.
Sumber: BeritaSatu.com