Serang, Beritasatu.com - Bantuan keuangan yang disalurkan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Banten kepada kabupaten/kota pada tahun anggaran 2020 dialihkan atau digeser khusus untuk penanganan virus corona (Covid-19). Bantuan secara khusus untuk Covid-19 kepada 8 pemerintah kabupaten/kota tersebut mencapai Rp 440 miliar.
Dana tersebut merupakan hasil pergeseran kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Banten 2020. Beberapa proyek fisik di kabupaten/kota telah dianggarkan lewat bantuan keuangan dari Pemprov Banten terpaksa dicoret atau digeser untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 978/Kep.135-Huk/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 untuk Penanganan Covid-19.
Dalam SK Gubernur Banten Wahidin Halim yang ditandatangani 9 April 2020 tersebut dirincikan bahwa bantuan untuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 55 miliar; Pemerintah Kota Serang sebesar Rp 45 miliar; Kabupaten Tangerang Rp 60 miliar; bantuan untuk Kota Cilegon sebesar Rp 45 miliar; Pemerintah Kota Tangerang Selatan Rp 45 miliar; Kabupaten Serang sebesar Rp 80 miliar; Kota Tangerang sebesar Rp 45 miliar; Pemerintah Kabupaten Lebak sebesar Rp 65 miliar.
“Bantuan khusus untuk kabupaten/kota ini digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial untuk Penanganan Covid-19,” ujar Gubernur Banten dalam SK tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan langkah Pemprov Banten yang mengalihkan bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19 perlu diapresiasi.
“Soal rencana pembangunan fisik bisa kita rencanakan lagi setelah Covid-19 ini, dan bisa kita atasi bersama,” kata Andra Soni kepada wartawan Senin (13/4/2020).
Menurut Soni, langkah Pemprov Banten sudah sudah sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Potensi yang ada gunakan untuk masalah Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya bantuan keuangan dari Pemprov Banten tersebut beberapa diantaranya dialokasikan untuk proyek fisik atau infrastruktur.
Untuk Pemkab Pandeglang misalnya dana Rp 5,4 miliar awalnya diperuntukan pembangunan gedung rumah sakit berupa peningkatan sarana gedung instalasi bedah sentral (IBS).
Selain itu pembangunan/peningkatan jalan sebesar Rp 26 miliar dan peningkatan jalan poros desa dan lingkungan perkotaan, drainase dan gorong-gorong sebesar Rp 20 miliar. Anggaran yang telah dialokasikan tersebut dicoret dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Di Kota Serang, anggaran untuk penyediaan, pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan UPT Cilowong sebesar Rp4,4 miliar dan pembangunan jalan dan pembangunan fasilitas umum sebesar Rp 6,6 miliar serta peningkatan jalan lingkungan permukiman dan penyediaan sarana dan prasarana drainase lingkungan permukiman sebesar Rp 3,4 miliar turut dicoret. Anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Sumber: BeritaSatu.com