Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri akan segera meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di balik pengiriman anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Long Xing 629, menjadi penyidikan.
“Rencana kita segera naik penyidikan. Setelah naik sidik baru penetapan tersangka,” kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes John W Hutagalung saat dihubungi Beritasatu.com Senin (11/5/2020).
Korps baju coklat itu langsung memeriksa 14 anak buah kapak eks kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629, termasuk terkait kematian tiga jenazah ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke laut.
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta Timur, dengan memperhatikan Protokol Covid-19. Penyidik mengenakan alat pelindung diri.
Kasus ini terungkap saat media Korea Selatan, MBC, merilis video eksklusif yang menunjukkan penderitaan para ABK WNI itu. Dalam video itu terlihat mereka bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan.
Para ABK yang bekerja selama 13 bulan itu juga mengaku hanya menerima bayaran 140.000 won atau sekitar Rp 1,7 juta. Jika dihitung per bulan, mereka hanya menerima gaji 11.000 won atau sekitar Rp 135.000.
Gambar itu diperoleh dari 14 ABK WNI lain yang selamat dan semula bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka diturunkan dari kapal lain di pelabuhan Busan, Korea Selatan, pada 23 April lalu.
Dengan didampingi staf dari KBRI Seoul, 14 orang ABK WNI itu pulang ke Tanah Air dari Bandara Incheon, Korsel, menggunakan pesawat Garuda Indonesia Jumat (8/5/2020) kemarin. Ke-14 orang inilah yang kini diperiksa Bareskrim.
Jasad ABK malang asal Indonesia yang meninggal dan dilarung di tengah Samudera Pasifik terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020. Keluarga mereka menuntut keadilan.
Pelalu TPPO diancam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com