Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan KPK atau bekerja sama dengan KPK atau menggunakan nama mirip KPK. Hingga saat ini, KPK tidak memiliki perwakilan di wilayah manapun.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK," tegas Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan pers, Senin (11/5/2020).
KPK juga mengingatkan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang KPK. Lembaga antikorupsi, kata Ipi, meminta masyarakat, pengusaha atau instansi pemerintah untuk melaporkan kepada KPK atau aparat kepolisian jika menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun.
Dalam sejumlah kasus, tegas Ipi, Polri bersama KPK telah memproses tindakan penipuan, pemerasan atau pidana lain yang seolah-olah mengatasnamakan KPK.
"Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id," katanya.
Dijelaskan Ipi, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif sedang mendampingi dan memonitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
KPK mengindentifikasi sekurangnya ada empat titik rawan dalam penanganan Covid-19, yaitu terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (jaring pengaman sosial).
"Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut," katanya.
Sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK juga mendorong kementerian/lembaga dan pemda membuka akses data tentang penyelenggaraan bansos dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat serta menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
"KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com