Jakarta, Beritasatu.com - PT Angkasa Pura II menerapkan prosedur baru bagi penumpang yang tiba atau akan terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kebijakan ini dibuat seiring diterbitkannya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria dan syarat penumpang angkutan khusus.
Saat ini di Bandara Soekarno Hatta titik keberangkatan hanya tersedia di dua titik, yaitu di Gate IV Terminal Dua dan di Gate III Terminal Tiga. Di setiap titik, terdapat posko pengendalian percepatan penanganan Covid-19.
Di posko ini setiap calon penumpang wajib menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi.
Pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan hingga beberapa kali sebelum calon penumpang masuk pesawat. Karena proses pemeriksaan cukup memakan waktu, PT Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang agar telah berada di Bandara Soekarno Hatta, tiga atau empat jam sebelum waktu keberangkatan pesawat.
Sumber: Beritasatu Tv