Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah mempersiapkan surat edaran aturan turunan dari Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Nantinya, surat edaran ini akan mengatur kembali pengendalian moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api agar dapat mengakomodir kebutuhan mendesak dengan tetap memperhatikan aturan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai Permenhub No. 18 Tahun 2020.
Ditegaskan oleh Juru Bicara Kemhub Adita Irawati, dikeluarkannya aturan turunan ini bukan berarti kegiatan mudik diperbolehkan. Melainkan, larangan mudik masih berlangsung untuk menekan angka penyebaran virus corona.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Adita di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pengaturan kembali pengendalian transportasi sesuai dengan arahan Kemenko Perekonomian untuk menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.
Di antaranya adalah larangan bagi semua moda transportasi untuk mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB. Sedangkan, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
“Kemhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.
Sumber: BeritaSatu.com