Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) kembali menegaskan mudik tetap dilarang tanpa pengecualian.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemhub Adita Irawati usai diterbitkannya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/5/2020).
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19,” ujar Adita di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dijelaskan oleh Adita, Kemhub hanya menyediakan moda transportasi di bidang darat, laut, udara dan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Permenhub No 18 tahun 2020 dan Permenhub No 25 tahun 2020.
Keempat moda transportasi ini akan mulai beroperasi pada Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gugus Tugas Covid-19, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi hanyalah orang-orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yaitu:
1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut juga memberikan beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi seperti menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Sumber: BeritaSatu.com